Daily Archives: Juni 25, 2015

“ BENGKULU DARURAT PANGAN”

Di era otonomi, arah kebijakan pembangun di provinsi bengkulu lebih mengutamakan arus investasi di daerah, dimana kebijakan pembangunan mengarah pada sektor industri skala besar. Hal ini dapat dijumpai dari jumlah luasan investasi pada sektor perkebunan dan petambangan. Data mencatat , luasan investasi sektor perkebunan dan pertambangan di provinsi bengkulu saat ini mengalami peningkatan sangat signifikan . Data terakhir (Dinas Perkebunan Bengkulu, tahun 2010), menyebutkan bahwa luasan konsesi disektor perkebuan dan pertambangan menacapai ± 433.964 , 54 Ha , Dimana Peruntukan untuk HGU untuk Perkebunan skala besar mencapai ± 225.481,54 ha dan sektor pertambangan mencapai ±208.546 Ha`(ESDM Bengkulu 2010).

Data statistik Kementrian Pertanian menyebutkan , penggunaan lahan di Provinsi Bengkulu melangami peningkatan khususnya disektor sawit. Ini dapat dilihat dari penggunaan lahan untuk komoditi sawit mengalami peningkatan luasan menjadi 3 kali lipat dalam kurun waktu per lima tahun , dimana presentase peningkatan penggunaan lahan untuk kebun sawit mencapai 30 – 40 % pertahunnya. Menurut data Kementerian Pertanian tahun 2010,saat ini peruntukan penggunaan lahan untuk kebun di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan dimana arah penggunaan lahan untuk kebun sawit dari tahun 2000 dengan luasan 60. 899 Ha sedangkan untuk tahun 2004 mencapai luasan 224.615 Ha. (Kementrian Pertanian, tahun 2013).
Jika peningkatan dan konversi penggunaan lahan di Provinsi Bengkulu terus mengalami peningkatan dan tidak terkendali maka akan menyebabkan persoalan serius. Salah satu acaman terbesar yang akan muncul yaitu resiko rawan bencana salah satunya acaman yaitu kerawanan pangan serta berdampak mempercepat bencana dan degredasi ekologi lingkungan.

Data statistik juga menujukan bahwa ketersediaan lahan pangan untuk masyarakat dipropvinsi bengkulu mengalami penurunan. Propinsi Bengkulu mengalami penciutan lahan sawah selama kurun waktu 2010 -2011 mencapai 8,6% dari 121.872 Ha Ha menjadi 115. 661 Ha. Dimana dalam pertahunya terlah terjadi perubahan fungsi lahan pertanian dengan penyusutan seluas ± 6.211 Ha/tahun.
Sedangkan menurut Undang-undang No 41 tahu 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dimana tercntum dalam Pasal 44 (1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Seperti kita ketuhui bahwa luasan Provinsi Bengkulu yang relatif sempit dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di sumatera, jika persoalan ketahanan pangan tidak menjadi periotas maka dapat menimbulkan dan mempercepat krisis pangan dan bencana ekologi di Bengkulu . Untuk itu, diharapakan seluruh stakehoder mampu untuk melihat betapa pentingnya isue kerentanan dan kerawanam pangan, agar dapat meminimalisi dan mengurangi resiko terjadi kerentanan pangan dan bencana ekologi serta adanya pandangan khusus tetang Kedaulatan Pangan di Provinsi Bengkulu

Jika Mengambil cara perhitungan dari Badan Ketahanan Pangan pada tahun 2012 dengan jumlah penduduk tahun 2012 di proyeksikan 1,742,080, dengan produksi beras bersih sebesar 294.049 ton dan diasumsikan kebutuhan akan beras sebesar 209,049.60 ton, maka kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota .
Maka secara Kabupaten/Kota terlihat hanya Kota Bengkulu tidak mempunyai kecukupan beras untuk memenuhi kebutuhan penduduk Kota Bengkulu sebesar 31.671 ton, untuk Kabupaten lainnya rata-rata dapat memenuhi kebutuhan atau surplus tertinggi di
Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 21.574 ton, disusul Kabupaten Seluma sebesar
18.300 ton, terendah Kabupaten Kaur 5.377 ton disusul Bengkulu Tengah 7.777 ton.

Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi agar dapat tumbuh dan mengembangkan diri. Persoalan penyediaan bahan pangan merupakan persoalan klasik yang selalu terjadi jika terjadi kenaikan populasi penduduk.

Di provinsi Bengkulu berdasarkan pemehaman penulis ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam menuju kadaulatan pangan diantaranya cuaca ekstrim, perubahan iklim yang tidak menentu,pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol,provinsi bengkulu daerah rawan bencana berisiko rawan pangan,alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali,rusaknya infrastruktur pertanian/irigasi mengakibatkan produktivitas menurun,berkurangnya jumlah petani sawah.

Namun tidak menutup kemungkinan semua itu sedikit terkurangi jika dilakukan perbaikan melalui upaya penguatan internal, yaitu dengan penguatan kelembagaan structural, pembangunan lembaga cadangan pangan daerah, penguatan dewan ketahanan pangan, dan peningkatan kepedulian Pemda terhadap ketahanan pangan,penguatan eksternal, yaitu peningkatan produksi, mencegah alih fungsi lahan, diversivikasi pangan, memperkuat cadangan pangan daerah, mengatur pertumbuhan penduduk.

Apalagi pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan enam kebijakan untuk mengantisipasi ancaman kerawanan pangan di daerah itu melalui Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2010 tentang ketahanan pangan dengan beberapa muatan diantaranya, Menginstruksikan kepala daerah menjaga kelestarian fungsi lahan sawah,Melarang melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi peruntukan lain seperti perumahan, industri, terminal, perkebunan dan fasilitas sosial lainnya, Membuat dan memperbaiki irigasi, Memberi subsidi pupuk dan bibit unggul kepada petani, Membuat kawasan sentra produksi padi pada lahan sawah, dan Pengembangan areal tanaman pangan melalui percetakan sawah baru.

Selanjutnya didalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Dan sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur tentang larangan alih fungsi sudah diterbitkan pada 2010.

Dari beberapa permasalahan diatas,wajar kalau provinsi bengkulu butuh pasokan beras dari luar seperti lampung dan sumatera barat,berdasarkan survey di pasar hampir 60 % pedagang beras mendatangkan pasokan mereka dari provinsi lampung, beras asli bengkulu hanya sekitar 15 % itupun dengan harga yang cukup tinggi berkisar antara Rp.15.000 – Rp. 17.000 / cupak untuk beras dari lampung harganya berkisar antara Rp.7000 – Rp.15.000 per cupak beras termahal yang mereka jual berasal dari sumatera barat dengan harga berkisar Rp.19.000 – Rp. 21.000(wawancara pemilik kios beras).

Sehingga dengan harga yang cukup tinggi sangat berdampak pada masyarakat bengkulu di kalangan menengah kebawah .Sementara itu UMP karyawan di provinsi bengkulu tahun 2015 sebesar 1,5 juta rupiah per/bulannya walaupun sudah ada kenaikan sebesar Rp.200.000 dari tahun 2014 tetap tidak mencukupi karena seiring dengan kenaikan UMP harga sembako dan BBM juga ikut naik.

Kedepannya persoalan pangan haruslah menjadi isu yang strategis untuk dibicarakan dan diperbaiki di provinsi bengkulu mengingat pertumbuhan penduduk provinsi bengkulu yang cukup tinggi sehingga kebutuhan akan beraspun semakin meningkat dan penerapan kebijakan untuk mengantisipasi ancaman kerawanan pangan di daerah melalui Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2010 tentang ketahanan pangan sehingga kedepannya persoalan pangan tidak lagi menjadi persoalan yang struktural di Provinsi Bengkulu ini.

“1000 Meter Kain Kafan Untuk Perusak Lingkungan”

PRESS RELEASE

Peringatan Hari Tambang Sedunia

29 Mei 2015

 “1000 Meter Kain Kafan Untuk Perusak Lingkungan”

“Jalan rusak, hutan habis, air tercemar, polusi udara, kekeringan” semua karena tambang.

Di era otonomi, arah kebijakan pembangun di Provinsi Bengkulu lebih mengutamakan arus invetasi di daerah, dimana kebijakan pembangunan mengarah pada sektor industri skala besar. Hal ini terlihat dari data jumlah luasan sebaran investasi pada sektor perkebunan dan pertambangan yang saat ini mengalami peningkatan sangat signifikan. Saat ini, luas kawasan pertambangan di Bengkulu menjadi fenomena yang luar biasa. Sektor pertambangan di bengkulu terbagi dalam tiga meliputi batu bara, tambang emas dan tambang pasir besi. Luas izin kuasa pertambangan kini mencapai luasan yang cukup fantasis dengan 122 izin usaha pertambangan. Persentase total luas areal pertambangan mencapai 444 ribu hektar atau 20-25 persen dari luasan wilayah Provinsi Bengkulu meliputi pertambangan batubara seluas 237.347 hektare, emas DMP mencakup 168.119,8 hektare dan pasir besi 39.011 hektare.

Lubuk kecik buayo banyak”, istilah yang menggambarkan kondisi ruang dan wilayah Bengkulu. Kebutuhan akan lahan bagi masyarakat dan pembangunan daerah di provinsi ini menjadi persoalan yang semakin carut marut dan tak kunjung usai.  Ekspansi perkebunan skala besar dan kawasan pertambangan terus berkembang dan semakin menekan wilayah daratan bengkulu. Sektor Tambang di bengkulu adalah  ancaman besar bagi kedaulatan  ruang untuk masyarakat khsusnya di sekitar wilayah pesisir pantai barat bengkulu. Agenda-agenda perluasan  konsesi untuk pertambangan di bengkulu akan terus bertambah, dimana kebijakan otonomi daerah adalah alat legitimasi utama dari pemerintah dalam mendorong percepatan pertambahan luasan konsesi tambang di bengkulu.

Hal ini dapat dibuktikan dari RTWP maupun RTWK di provinsi bengkulu yang membagi pola ruang sebagai agenda perluasan pertambangan. Contoh di Kabupaten Bengkulu Utara saja, dimana dokumen RTWK dan Perdanya mencantumkan dan menyebutkan peluasan kawasan pertambangan bagi pertambangan emas  dan pasir besi yang diberikan kepada beberapa perusahaan dengan luasan  ± 132.004, 89 hektare. Dalam RTRWK juga disebutkan dimana kawasan tersebut secara langsung diperuntukan kepada PT. Aneka Tambang dengan luasan seluas ± 18.085 Ha dan  PT. Bengkulu Utara Gold denagan luasan seluas ± 99.979,89 Ha, sedangkan untuk Pasir Besi diberikan  PT. Dafassanur Utama wilayah Air Napal, Air Besi, Lais, Batik Nau dengan luasan ± 13.940 Ha.

Setengah daratan Bengkulu (46 persen) merupakan kawasan hutan yang didominasi kawasan lindung yaitu kawasan suaka dan pelestarian alam serta hutan lindung. Namun, keberadaan kawasan lindung ini cenderung dianggap sebagai beban bagi pembangunan daerah. Kondisi ini berimbas pada tarik-menarik kepentingan akan ruang dalam sektor investasi pembangunan daerah atau pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Kawasan hutan yang selama ini di gadang-gadang sebagai tempat hidup bagi tumbuhan dan satwaliar, pengatur tata air dan penyangga kehidupanpun tak luput dari tambang. Dari total kawasan tambang di Bengkulu seluas 248 ribu hektare sekitar 56 % izin ekplorasi dan 37 ribu hektare atau 10 persen dengan izin operasi produksi berada di kawasan hutan. Namun jika merujuk pada data kementrian kehutanan, hanya 2.211,81 hektare yang memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).  Ijin tersebut dimiliki oleh PT. Ratu Samban Mining seluas 128,53 hektare, PT. Bara Indah Lestari dengan luas 1.013,28 hektare, dan PT. Bukit Sunur dengan luas 700 hektare dan PT Danau Mashitam seluas 370 hektare. Berdasarkan kompilasi data yang telah dilakukan, Aliansi Bersama Kejahatan Tambang  mencatat 12 perusahaan terindikasi sudah memiliki izin operasi produksi oleh Bupati namun belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Selama tahun Politik 2014-2015, isu tambang dan energi kembali menjadi sorotan dan mendapatkan porsi yang besar baik dalam pemberitaan media ataupun sebagai “barang dagangan” Parpol dan politisi. Namun program pemerintah yang digadang akan mengembalikan kedaulatan Negara tersebut jelas hanya akan menjadi jargon pemanis kampanye belaka, industri pertambangan telah menjadi monster sumber penghancuran bagi keberlanjutan hidup warga khususnya di sekitar kawasan tambang. Industri yang ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan dan devisa Negara, justru merupakan ancaman nyata bagi keselamatan dan daya pulih produktifitas warga, serta keberlanjutan fungsi-fungsi alam dan intervensi Mafia Tambang dan Energi yang selama ini telah menjarah kekayaan alam serta merampas ruang hidup dan keselamatan masyarakat.

Kami melihat, ada ancaman serius terkait agenda perluasan untuk pertambangan  di bengkulu melalui skema kebijakan ini. Apalagi saat ini pemerintah daerah telah terkoptasi dengan skema pembangunan yang mengedepankan untuk mengeruk sumber daya alam. Jika skema ini terus berjalan maka akan banyak ancaman dan dampak negatif yang akan terjadi, baik berupa ancaman bencana ekologi maupun konflik agraria yang berujung dengan pengkriminalisasian  masyarakat.

Untuk itu tanggal 29 yang  merupakan peringatan hari tambang, menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pemerintah akan maraknya izin tambang sebagai upaya menjarahan kekayaan alam serta merampas ruang hidup dan keselamatan masyarakat di Provinsi Bengkulu khususnya dan melalui momentum tersebut kami dari Yayasan Genesis Bengkulu, Ulayat, Walhi Bengkulu, Mapetala Unib yang tergabung dalam gerakan bersama “Aliansi Anti Kejahatan Tambang”  pada hari ini turun ke jalan untuk menyerukan pemulihan hak-hak rakyat, lawan pembodohan dan lupa.

“Tambang Minggat, Bengkulu Selamat” Save Bengkulu.

 

 

G E N E S I S

Bekerja, bersuara, berjuang bersama rakyat

Secarik Kertas

Alamimu, semerbak Aroma Melati, Aku Hafal Betul Harumnya.